Bekasi, 22 Agustus 2026 – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku begal yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pria berinisial BE (55) di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban menjadi sasaran komplotan begal ketika sedang mengendarai sepeda motor untuk berangkat bekerja ke kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam aksinya, para pelaku tidak hanya merampas kendaraan korban, tetapi juga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing bernama M Ridwan Ripaldi dan M Maulana. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pembegalan tersebut. Penangkapan dua orang ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya membuat korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Ketika melintas di Jalan Raya Kampung Pasar Bojong Lama, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, korban tiba-tiba diikuti oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian melakukan tindakan agresif dengan menendang korban dari belakang. Korban yang berusaha menghindari serangan tersebut kemudian mencoba mempercepat laju sepeda motornya.

Namun, upaya korban untuk melarikan diri tidak berhasil karena para pelaku terus mengejarnya. Pelaku kembali menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga akhirnya kendaraan tersebut kehilangan keseimbangan dan korban terjatuh. Setelah korban berada di jalan, para pelaku langsung melakukan kekerasan menggunakan celurit. Senjata tajam tersebut digunakan untuk membacok korban beberapa kali hingga menyebabkan luka pada lengan kanan, lengan kiri, dan bagian punggung. Serangan tersebut dilakukan ketika korban sudah berada dalam posisi tidak berdaya dan tidak mampu mempertahankan kendaraannya.

Setelah melukai korban, para pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi. Kendaraan yang dirampas merupakan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B-4503-KOE. Tidak hanya kendaraan, pelaku juga mengambil sejumlah barang pribadi yang dibawa korban. Barang tersebut antara lain STNK asli, KTP, serta uang tunai sekitar Rp2 juta yang berada di dalam tas pinggang korban. Para pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan hasil rampasan bersama barang-barang milik korban.

Korban yang mengalami luka akibat bacokan kemudian mendapatkan pertolongan dari seorang saksi. Setelah ditemukan dalam kondisi terluka, korban dibawa ke Rumah Sakit Hospital Tarumajaya untuk mendapatkan penanganan medis. Luka pada beberapa bagian tubuh membuat korban membutuhkan perawatan setelah menjadi sasaran kekerasan dalam aksi tersebut. Kesaksian korban kemudian menjadi salah satu informasi penting bagi polisi untuk mengetahui bagaimana aksi berlangsung. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku serta kendaraan yang dibawa kabur.

Dalam penyelidikan, polisi mendalami sejumlah informasi mengenai identitas dan keberadaan anggota komplotan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai keterangan yang diperoleh dari korban maupun saksi. Polisi juga menelusuri lokasi yang diduga berkaitan dengan pergerakan para pelaku setelah kejadian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua orang pelaku pada 19 Agustus. Penangkapan dilakukan secara terpisah sehingga polisi dapat membawa keduanya untuk diperiksa dan dikembangkan keterangannya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Resa Fiardy Marasabessy membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyatakan dua dari tiga pelaku telah berhasil diamankan, sementara proses pengejaran terhadap satu orang lainnya masih dilakukan. Keterangan dari dua pelaku yang telah ditangkap akan didalami untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi pembegalan. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam aksi kriminal lain. Langkah tersebut diperlukan agar pengungkapan tidak berhenti hanya pada penangkapan dua pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena para pelaku menggunakan kekerasan secara langsung ketika menjalankan aksinya. Korban tidak hanya kehilangan kendaraan dan barang pribadi, tetapi juga mengalami luka bacok akibat serangan celurit. Pola tersebut menunjukkan bahwa aksi pembegalan dilakukan dengan cara yang berisiko tinggi terhadap keselamatan korban. Kejahatan jalanan pada waktu dini hari juga menjadi perhatian karena kondisi jalan yang relatif sepi dapat dimanfaatkan pelaku untuk mencari sasaran. Pengungkapan kasus secara cepat menjadi penting agar pelaku tidak kembali melakukan aksi serupa terhadap masyarakat lainnya.

Polisi juga masih memiliki pekerjaan untuk menemukan pelaku ketiga yang diduga ikut terlibat dalam pembegalan tersebut. Keberadaan satu pelaku yang belum tertangkap membuat penyelidikan terus dikembangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari dua tersangka yang sudah diamankan. Penyidik dapat mendalami hubungan ketiganya, pembagian peran saat beraksi, serta kemungkinan adanya tempat atau orang lain yang membantu setelah kendaraan korban dirampas. Pemeriksaan juga dapat diarahkan untuk mengetahui apakah kendaraan hasil kejahatan telah dipindahkan atau disembunyikan. Semua informasi tersebut akan menjadi bagian dari pengembangan perkara.

Penangkapan dua pelaku juga memberikan harapan bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas kejadian yang dialaminya. Selain kehilangan kendaraan dan barang pribadi, korban harus menjalani perawatan akibat luka bacok yang dideritanya. Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan penyidik. Polisi juga perlu memastikan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat ditemukan dan diamankan. Jika masih terdapat barang milik korban yang belum ditemukan, penyidik dapat melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku.

Peristiwa pembegalan di Tarumajaya tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya keamanan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan pada dini hari. Kawasan jalan yang sepi dapat menjadi lokasi rawan apabila tidak mendapatkan pengawasan yang memadai. Patroli kepolisian pada jam-jam rawan menjadi salah satu langkah yang dapat membantu mencegah aksi kriminal jalanan. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika bepergian sendirian pada waktu sepi dan segera mencari bantuan apabila menghadapi situasi mencurigakan. Namun, upaya menjaga keamanan tetap membutuhkan kerja sama antara aparat dan masyarakat agar potensi kejahatan dapat dicegah sejak awal.

Dengan ditangkapnya M Ridwan Ripaldi dan M Maulana, polisi telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi begal terhadap BE di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut terjadi pada 5 Agustus dini hari ketika korban sedang berangkat bekerja dan kemudian diikuti tiga pelaku. Korban dijatuhkan dari sepeda motor, dibacok menggunakan celurit, lalu sepeda motor, dokumen pribadi, dan uang tunai miliknya dirampas. Dua pelaku ditangkap pada 19 Agustus dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi kejahatan lain.