Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk penetapan tersangka dan upaya paksa, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan seluruh permohonan Febrie ditolak. Dengan keputusan itu, status hukum Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlaku.
Status Tersangka Dinyatakan Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah memenuhi persyaratan hukum. Penyidik disebut telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama pihak swasta bernama Nurman Herin dalam perkara dugaan TPPU. Penetapan tersebut kemudian diikuti dengan tindakan penahanan terhadap Febrie.
Penahanan Tetap Berlaku
Upaya hukum yang diajukan Febrie juga mempersoalkan penahanan dirinya. Pihak Febrie meminta agar surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan agar dirinya segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Namun, hakim menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU tetap berjalan. Febrie sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2026.
Penggeledahan Dinilai Sesuai Prosedur
Hakim juga menilai penggeledahan terhadap kediaman Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut pertimbangan hakim, rangkaian penyelidikan dan gelar perkara telah berlangsung sebelum tindakan penggeledahan dilakukan.
Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah barang yang diambil dalam proses penggeledahan. Namun, hakim menilai keberadaan benda pribadi yang ikut ditemukan atau diambil tidak serta-merta membuat seluruh proses penggeledahan menjadi tidak sah.
Penyitaan Tidak Dinyatakan Melanggar Hukum
Selain penggeledahan, penyitaan barang-barang yang dilakukan aparat juga menjadi bagian dari permohonan praperadilan. Hakim menyatakan dalil Febrie mengenai ketidakabsahan penyitaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Hakim juga menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menentukan apakah uang, emas, atau barang yang disita merupakan harta yang sah atau berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penilaian mengenai hal tersebut masuk dalam pemeriksaan perkara pokok.
Febrie Ajukan Dua Praperadilan
Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda. Salah satunya berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, serta tindakan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
Permohonan lainnya secara khusus berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara TPPU dan upaya paksa penahanan. Kedua perkara tersebut diajukan secara terpisah karena tindakan hukum yang diuji berbeda.
Tim Hukum Siapkan Langkah Berikutnya
Setelah putusan dibacakan, tim hukum Febrie menyatakan menghormati keputusan hakim. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan bertemu dengan kliennya untuk membahas langkah hukum selanjutnya.
Tim hukum juga menilai pertimbangan hakim perlu dicermati secara menyeluruh, bukan hanya melihat amar putusan.
Penyidikan Perkara Berlanjut
Dengan ditolaknya praperadilan, proses penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie dapat terus berjalan. Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan apakah Febrie terbukti bersalah atau tidak dalam perkara pokok, melainkan menilai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan.
Pemeriksaan terhadap perkara dugaan TPPU selanjutnya akan menentukan substansi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Febrie Adriansyah dan menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan yang dipersoalkan telah memenuhi ketentuan hukum. Status Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap berlaku dan proses penyidikan perkara berlanjut.





