Jakarta, 3 September 2026 – Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap sejumlah dugaan permintaan anggota DPR berkaitan dengan uang dan fasilitas khusus selama penyelenggaraan ibadah haji. Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex yang berstatus terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ketika mengonfirmasi sejumlah peristiwa kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain menyebut 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR meminta uang masing-masing 3.000 riyal, Gus Alex mengungkap adanya permintaan fasilitas khusus bagi sekitar 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR. Mereka disebut menempati Maktab 111 di Mina yang memiliki lokasi strategis karena berada relatif dekat dengan Jamarat. Jaja dalam persidangan membenarkan bahwa Timwas DPR meminta ditempatkan di fasilitas tersebut meskipun menurutnya mereka sepatutnya tidak memiliki hak untuk menempatinya. Penggunaan fasilitas itu disebut kemudian menyebabkan kepadatan dan berdampak terhadap jemaah yang semestinya mendapatkan layanan di lokasi tersebut. Keterangan tersebut menjadi fakta baru yang muncul dalam pemeriksaan perkara korupsi kuota haji dan masih harus diuji bersama bukti maupun kesaksian lainnya.
Pembahasan mengenai uang bermula ketika Gus Alex menanyakan perjalanan 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi yang menurut keterangannya telah dibiayai APBN melalui DIPA DPR. Jaja membenarkan mengetahui bahwa perjalanan tersebut memperoleh pembiayaan negara. Gus Alex kemudian mengingatkan saksi mengenai cerita yang pernah disampaikannya bahwa masing-masing anggota Panja awalnya meminta uang 3.000 riyal. Ia mengaku tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut dan hanya menyediakan 1.500 riyal untuk setiap orang dari uang yang disebut berasal dari honornya. Dengan jumlah 24 orang, total uang yang menurut keterangannya disiapkan mencapai 36.000 riyal. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan peristiwa tersebut kepadanya, meskipun saksi tidak menyatakan melihat langsung proses penyerahan uang. Seusai persidangan, Gus Alex menyatakan meyakini uang tunai itu diterima karena ketika bertemu keesokan harinya terdapat anggota yang mengucapkan terima kasih kepadanya. Menurut Gus Alex, uang tersebut diminta untuk kebutuhan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi.
Keterangan lain yang mendapat perhatian berkaitan dengan keberadaan sekitar 70 anggota Timwas Haji, termasuk dari unsur DPR, di Maktab 111 pada penyelenggaraan haji 2024. Dalam persidangan dijelaskan bahwa Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus di Mina dengan posisi yang relatif dekat menuju Jamarat. Gus Alex menanyakan kepada Jaja apakah Timwas DPR sebenarnya mempunyai hak untuk menempati fasilitas tersebut. Jaja menjawab bahwa mereka sepatutnya tidak mempunyai hak berada di Maktab 111, tetapi terdapat permintaan agar Timwas difasilitasi di sana. Ketika ditanyakan jumlah orang yang memperoleh fasilitas tersebut, Jaja memperkirakan mencapai sekitar 70 orang. Penggunaan fasilitas oleh kelompok tersebut kemudian disebut menimbulkan kepadatan sehingga terdapat jemaah yang harus dipindahkan. Fakta itu menjadi penting karena menyangkut penggunaan ruang dan layanan yang seharusnya diperuntukkan sesuai kategori serta hak jemaah. Persidangan kemudian mendalami bagaimana permintaan fasilitas tersebut disampaikan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Gus Alex juga menanyakan mengenai status visa atau kuota yang digunakan anggota Timwas selama berada di Arab Saudi. Jaja menerangkan bahwa mereka menggunakan kuota petugas haji. Pembahasan kemudian mengarah pada fasilitas Masyair, yakni layanan operasional selama rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Dalam persidangan, Jaja menjelaskan terdapat mekanisme pembiayaan bagi petugas yang berbeda berdasarkan instansi asalnya. Untuk unsur DPR, biaya disebut berasal dari anggaran DPR, sedangkan petugas Kementerian Agama menggunakan anggaran kementerian. Keterangan tersebut kemudian dikaitkan dengan permintaan agar Timwas DPR mendapatkan fasilitas di Maktab 111. Gus Alex mempertanyakan alasan kelompok yang telah memiliki mekanisme pembiayaan dan fasilitas tersendiri tetap meminta ditempatkan pada lokasi tersebut. Persoalan itu menjadi salah satu bagian yang diperdalam untuk melihat apakah permintaan fasilitas menimbulkan konsekuensi terhadap hak pelayanan jemaah lainnya. Majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum memiliki ruang untuk menguji lebih lanjut relevansi keterangan tersebut dengan konstruksi perkara.
Selain fasilitas tempat tinggal, persidangan mengungkap adanya permintaan pelayanan kendaraan ketika anggota Komisi VIII melakukan kunjungan ke Arab Saudi. Gus Alex menanyakan kepada Jaja apakah selama menjalankan tugas dirinya pernah menerima permintaan untuk menyiapkan kendaraan dan berbagai kebutuhan lain bagi rombongan Komisi VIII. Jaja membenarkan pernah terdapat permintaan semacam itu. Keterangan tersebut menambah rangkaian informasi mengenai hubungan antara pejabat penyelenggara haji dan unsur pengawas dari DPR selama berada di Arab Saudi. Namun, keberadaan permintaan fasilitas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana karena perlu dilihat dasar pemberian, sumber pembiayaan, kewenangan pihak yang meminta, serta ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk membedakan fasilitas yang memang melekat pada pelaksanaan tugas dengan pelayanan tambahan yang tidak memiliki dasar. Hal tersebut menjadi penting mengingat perjalanan pengawasan haji merupakan kegiatan resmi yang dapat memperoleh dukungan anggaran negara. Persidangan akan menjadi ruang untuk menentukan konteks dan konsekuensi hukum dari setiap fasilitas yang disebut dalam kesaksian.
Gus Alex turut mengungkap pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR periode tersebut, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Menurut keterangannya, pertemuan berlangsung setelah seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan komisi ingin bertemu. Pertemuan kemudian dilakukan di Restoran Al Romansiah Aziziyah di Arab Saudi. Gus Alex mengonfirmasi kepada Jaja bahwa dirinya pernah menceritakan pertemuan dengan ketiga orang tersebut dan saksi membenarkannya. Namun, ketika Gus Alex menanyakan apakah dirinya juga pernah bercerita mengenai permintaan pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja agar memungut uang dari penyedia katering haji, Jaja menyatakan tidak pernah mendengar bagian tersebut. Jawaban itu menunjukkan tidak seluruh keterangan yang disampaikan Gus Alex memperoleh konfirmasi dari saksi yang diperiksa. Karena itu, klaim mengenai permintaan terhadap penyedia katering masih membutuhkan bukti maupun keterangan tambahan apabila hendak digunakan dalam pembuktian. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan juga tidak otomatis menunjukkan keterlibatan pidana tanpa adanya pembuktian berdasarkan hukum.
Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia pada 2023-2024. Dalam perkara tersebut terdapat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif yang menjadi bagian dari berkas penanganan perkara. Dugaan penyimpangan juga disebut memberikan keuntungan kepada berbagai pihak, termasuk sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus. Proses persidangan kini berusaha menguraikan bagaimana keputusan mengenai kuota dibuat, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana hubungan antara pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Keterangan para saksi maupun terdakwa menjadi bagian yang akan dibandingkan dengan dokumen dan alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Kemunculan keterangan mengenai fasilitas Maktab 111 juga memperluas perhatian terhadap dampak dugaan perlakuan khusus terhadap jemaah. Jaja menyatakan keberadaan sekitar 70 anggota Timwas di lokasi tersebut menyebabkan kepadatan dan terdapat jemaah yang kemudian dipindahkan. Jika kondisi tersebut dapat dibuktikan secara lengkap, persoalannya tidak hanya menyangkut fasilitas yang diperoleh rombongan pengawas, tetapi juga konsekuensi terhadap pelayanan jemaah yang memiliki hak menempati kawasan tersebut. Penyelenggaraan haji memiliki keterbatasan ruang terutama ketika jutaan orang berkumpul secara bersamaan pada fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Perubahan penempatan puluhan orang dapat memberikan pengaruh terhadap kapasitas tenda, akses, dan kepadatan pada lokasi tertentu. Karena itu, pembagian fasilitas idealnya mengikuti ketentuan dan kategori layanan yang telah ditentukan sebelum keberangkatan. Setiap perubahan membutuhkan koordinasi agar tidak mengurangi hak kelompok jemaah lainnya. Fakta mengenai pemindahan jemaah menjadi salah satu bagian yang dapat diperiksa lebih jauh untuk mengetahui seberapa besar dampak permintaan fasilitas tersebut.
KPK menyatakan akan mencermati fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk keterangan mengenai dugaan permintaan uang 3.000 riyal dari anggota Panja Komisi VIII DPR. Penelaahan diperlukan karena keterangan terdakwa maupun saksi harus didukung alat bukti yang cukup sebelum dapat dikembangkan menjadi proses hukum terhadap pihak lain. Jaksa dapat menelusuri siapa yang diduga meminta dan menerima uang, kapan penyerahan dilakukan, sumber dana, serta tujuan pemberian tersebut. Hal serupa berlaku terhadap fasilitas Maktab 111 maupun permintaan kendaraan yang disebut muncul selama penyelenggaraan haji. Dokumen perjalanan, data penempatan, anggaran, komunikasi antarpejabat, serta kesaksian pihak terkait dapat menjadi bahan untuk menguji informasi yang disampaikan di persidangan. Apabila ditemukan fakta baru yang didukung bukti memadai, penegak hukum memiliki ruang melakukan pengembangan perkara sesuai ketentuan. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Proses pembuktian menjadi penting agar kesimpulan tidak dibangun hanya berdasarkan satu keterangan.
Pengungkapan mengenai fasilitas VIP juga menunjukkan kompleksitas pengawasan penyelenggaraan haji karena anggota DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan pemerintah. Dalam menjalankan tugas tersebut, kebutuhan operasional tertentu memang dapat disediakan melalui mekanisme resmi dan anggaran yang telah ditentukan. Persoalan muncul apabila terdapat permintaan fasilitas di luar hak atau ketentuan yang kemudian berpotensi mengurangi pelayanan bagi jemaah. Karena itu, transparansi mengenai jenis fasilitas, sumber anggaran, jumlah anggota rombongan, dan dasar penggunaannya menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas. Pengawasan terhadap penyelenggaraan haji seharusnya dilakukan tanpa menciptakan beban tambahan yang mengganggu pelayanan kepada jemaah. Evaluasi terhadap mekanisme perjalanan Timwas dapat dilakukan apabila persidangan membuktikan terdapat kelemahan dalam pengaturan fasilitas. Pemerintah dan DPR juga dapat menggunakan temuan tersebut untuk memperbaiki tata kelola perjalanan pengawasan pada penyelenggaraan haji berikutnya. Perbaikan diperlukan agar fungsi pengawasan berjalan efektif sekaligus tetap mempertahankan prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara.
Keterangan Gus Alex mengenai permintaan uang dan fasilitas bagi anggota DPR kini menjadi salah satu perkembangan penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pengakuannya mengenai 24 anggota Panja yang meminta masing-masing 3.000 riyal serta penempatan sekitar 70 anggota Timwas di Maktab 111 masih membutuhkan pengujian melalui bukti dan kesaksian tambahan. Jaja Jaelani membenarkan sejumlah bagian cerita, termasuk adanya permintaan penempatan Timwas di Maktab 111 dan dampak kepadatan yang membuat jemaah harus dipindahkan. Namun, saksi tidak mengonfirmasi seluruh klaim Gus Alex, termasuk bagian mengenai dugaan permintaan memungut uang dari penyedia katering. Perbedaan tersebut membuat proses pemeriksaan berikutnya menjadi penting untuk memisahkan fakta yang dapat dibuktikan dari keterangan yang masih membutuhkan pendalaman. KPK akan mencermati seluruh fakta persidangan untuk menentukan apakah terdapat informasi yang layak dikembangkan lebih lanjut. Dengan perkara utama yang memiliki nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar, setiap keterangan mengenai aliran uang maupun pemberian fasilitas akan menjadi bagian penting dalam menggambarkan tata kelola kuota dan pelayanan haji pada periode tersebut. Hasil persidangan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus menjadi dasar memperkuat transparansi penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.





