Jakarta, 13 Mei 2026 – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada peristiwa 1998 dilakukan melalui mekanisme Pengadilan HAM. Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia berat yang hingga kini masih menjadi tuntutan sejumlah korban dan kelompok masyarakat sipil.
Menurut Komnas HAM, penyelesaian melalui jalur hukum dianggap penting untuk memberikan kepastian, keadilan, dan pengakuan terhadap korban. Selain itu, proses pengadilan dinilai dapat menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta peristiwa secara lebih terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual dalam rangkaian kerusuhan 1998 selama ini menjadi salah satu isu sensitif dalam sejarah reformasi Indonesia. Berbagai organisasi masyarakat sipil dan kelompok pendamping korban telah lama mendorong negara untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses hukum yang jelas dan menyeluruh.
Komnas HAM menilai penyelesaian non-yudisial saja belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dari korban dan keluarga. Karena itu, dorongan terhadap pembentukan atau pelaksanaan Pengadilan HAM kembali disampaikan agar negara menunjukkan komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia serta perlindungan korban pelanggaran berat di masa lalu.
Pengamat hukum dan HAM menilai penyelesaian kasus-kasus lama memang menghadapi tantangan besar, mulai dari aspek pembuktian, politik hukum, hingga keberanian institusi negara dalam menuntaskan perkara sensitif. Meski demikian, mereka menekankan pentingnya langkah konkret agar proses penyelesaian tidak terus berlarut dan memberikan kepastian hukum serta pemulihan bagi korban.







