Jakarta, 24 September 2026 – Sara Wijayanto menghadiri sidang perdana gugatan cerainya terhadap Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis. Sara tiba sekitar pukul 10.56 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Kedatangannya langsung menarik perhatian awak media dan pengunjung yang berada di sekitar pengadilan. Agenda persidangan sebelumnya diarahkan menuju tahapan mediasi antara Sara dan Demian.
Sara terlihat mengenakan kemeja putih dan tampil dengan rambut pendek saat memasuki area pengadilan. Ia turun dari mobil berwarna hitam sebelum berjalan menuju ruang tunggu bersama tim hukumnya. Meski banyak pertanyaan diarahkan kepadanya, Sara memilih tidak menjelaskan persoalan rumah tangga maupun alasan mengajukan gugatan. Ia hanya memberikan respons singkat kepada awak media sebelum melanjutkan langkah menuju ruang persidangan.
Suasana di sekitar Sara sempat ramai karena banyak awak media berusaha mendapatkan keterangan. Petugas pengadilan bahkan harus membantu menertibkan situasi agar aktivitas persidangan tetap berjalan. Sara terlihat tenang menghadapi kerumunan tersebut dan sempat mengingatkan wartawan agar berhati-hati ketika berjalan. Namun, ia tetap tidak memberikan penjelasan mengenai substansi gugatan cerainya terhadap Demian.
Demian Aditya tidak terlihat hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut dan kehadirannya diwakili kuasa hukum. Kondisi itu membuat agenda mediasi antara kedua pihak belum dapat dilaksanakan sebagaimana direncanakan. Kuasa hukum Sara menyatakan sidang kemudian harus ditunda karena Demian berhalangan hadir. Proses perkara akan berlanjut sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan pengadilan.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan bahwa dalam sidang pertama perkara perceraian, kedua pihak pada prinsipnya diminta hadir agar tahapan mediasi dapat dilakukan. Mediasi menjadi kesempatan bagi pasangan yang berperkara untuk mencari kemungkinan penyelesaian sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Dalam perkara Sara dan Demian, rencana tersebut belum berjalan karena kedua prinsipal tidak hadir secara bersamaan. Karena itu, belum terdapat hasil mediasi yang dapat menentukan arah berikutnya dari perkara tersebut.
Gugatan cerai Sara terhadap Demian telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sara tercatat sebagai penggugat, sementara Demian menjadi pihak tergugat. Pihak pengadilan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa perkara tersebut merupakan cerai gugat karena diajukan oleh pihak istri.
Hingga sidang perdana berlangsung, alasan atau dalil yang mendasari gugatan Sara belum disampaikan secara terbuka. Pengadilan juga belum membeberkan materi gugatan karena menyangkut perkara rumah tangga para pihak. Sara sendiri mempertahankan sikap serupa dengan tidak menjawab pertanyaan mengenai penyebab keputusan tersebut. Kuasa hukumnya hanya meminta doa terbaik bagi kedua belah pihak selama proses hukum berlangsung.
Sara dan Demian diketahui menikah pada 22 Mei 2014. Rumah tangga mereka telah berlangsung sekitar 12 tahun ketika gugatan tersebut didaftarkan. Sebelum perkara masuk ke pengadilan, kabar mengenai kondisi rumah tangga pasangan tersebut sempat menjadi pembicaraan publik. Namun, alasan resmi yang melatarbelakangi gugatan tetap belum diungkap sehingga berbagai spekulasi mengenai penyebab perceraian tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Setelah mengikuti agenda di pengadilan, Sara kembali meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan panjang kepada awak media. Ia juga tidak mengungkap pembicaraan yang berlangsung selama berada di ruang sidang. Sikap tersebut membuat informasi mengenai perkara sejauh ini terutama terbatas pada status gugatan, nomor perkara, dan tahapan persidangan. Proses berikutnya akan bergantung pada pemanggilan serta kehadiran para pihak dalam jadwal sidang selanjutnya.
Dengan belum terlaksananya mediasi, perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya masih berada pada tahap awal. Kehadiran kedua pihak akan menjadi penting apabila pengadilan kembali menjadwalkan proses mediasi sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih lanjut. Sampai ada keterangan resmi dari Sara, Demian, kuasa hukum, atau pengadilan, alasan gugatan belum dapat disimpulkan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.





