Jakarta, 30 Agustus 2026 – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Encek ditangkap otoritas Myanmar di Tachileik pada 17 Juli 2026 setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Encek diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan tempatnya menjalani hukuman.
Setelah ditangkap, otoritas Myanmar menyerahkan Encek kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim gabungan Polri kemudian diberangkatkan untuk menjemputnya dan membawa kembali buronan tersebut ke Indonesia.
Tim penjemput dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Tim tersebut tiba di Indonesia pada Minggu (30/8/2026) sore untuk selanjutnya membawa Encek ke Bareskrim Polri.
Kabur dari Rutan pada April 2024
Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman selama 14 tahun di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Ia melarikan diri dari rutan pada 21 April 2024. Informasi mengenai pelarian tersebut saat itu telah dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali.
Bayu baru menjalani sekitar dua tahun masa hukumannya sebelum berhasil melarikan diri. Sejak saat itu, aparat memasukkannya ke dalam daftar buronan dan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Pelarian Bayu kemudian membawanya ke luar Indonesia. Polisi menyebut ia sempat berada di Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Tachileik, Myanmar.
Diduga Tetap Kendalikan Jaringan Narkoba
Selama berada dalam pelarian, Bayu diduga tidak berhenti menjalankan aktivitas terkait jaringan narkotika. Polisi menduga ia menjadi salah satu pengendali jaringan narkoba lintas negara yang beroperasi dari Malaysia.
Bareskrim menyebut Bayu diduga tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia selama berada di Malaysia. Sejumlah kurir yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut bahkan disebut telah ditangkap di Lampung dan Kepulauan Riau.
Dugaan tersebut membuat pengejaran terhadap Bayu menjadi perhatian aparat karena statusnya bukan hanya sebagai narapidana yang melarikan diri, tetapi juga diduga masih memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika.
Ditangkap di Tachileik
Pelarian Bayu akhirnya terhenti setelah otoritas Myanmar menangkapnya di Tachileik pada 17 Juli 2026. Tachileik merupakan wilayah Myanmar yang berada dekat perbatasan dengan Thailand.
Setelah penangkapan, proses koordinasi dilakukan antara otoritas Myanmar dan pihak Indonesia hingga akhirnya Bayu diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama aparat Indonesia dengan pihak terkait di Myanmar. Tim Polri kemudian membawa Bayu kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dibawa ke Bareskrim untuk Diperiksa
Sesampainya di Indonesia, Bayu dijadwalkan langsung dibawa ke Bareskrim Polri. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mendalami berbagai hal terkait pelariannya sekaligus dugaan aktivitas jaringan narkotika selama ia berada di luar negeri.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pencarian terhadap narapidana yang telah melarikan diri dari Rutan Sukadana sejak April 2024. Aparat kini memiliki kesempatan untuk mendalami kembali aktivitas Bayu selama lebih dari dua tahun berada di luar tahanan.
Dengan tertangkapnya Bayu Wicaksono alias Encek di Myanmar, proses hukum terhadapnya kembali berlanjut di Indonesia. Selain harus menjalani sisa hukuman atas perkara narkotika sebelumnya, aparat juga akan mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengendalian jaringan narkoba selama masa pelarian.





