Jakarta, 23 September 2026 – Tim kuasa hukum Silmy Karim menghadirkan ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Kehadiran ahli menjadi bagian dari upaya pihak Silmy untuk memperkuat argumentasi mengenai keabsahan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin keimigrasian yang tengah ditangani lembaga antirasuah. Melalui praperadilan, pihak pemohon meminta hakim menguji tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam persidangan, pihak Silmy mempersoalkan sejumlah aspek prosedural yang menjadi dasar tindakan KPK. Kuasa hukum berupaya menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus memenuhi syarat formal maupun material sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Pendapat ahli dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan penyidik serta parameter yang dapat diperiksa dalam mekanisme praperadilan. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan yang akan dipertimbangkan hakim bersama bukti dan argumentasi para pihak.
Pihak pemohon menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, ahli diminta menjelaskan ketentuan mengenai penetapan seseorang dalam proses penyidikan dan persyaratan pembuktian yang harus dipenuhi. Tim hukum Silmy menggunakan keterangan itu untuk mendukung dalil yang telah disampaikan dalam permohonan. Namun, pendapat ahli tidak secara otomatis menentukan hasil perkara karena hakim tetap harus menilai keseluruhan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan.
KPK sebagai pihak termohon sebelumnya mempertahankan proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Lembaga tersebut menyampaikan argumentasi dan bukti untuk menjawab keberatan yang diajukan pihak Silmy. Dalam praperadilan, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan bukti surat, menghadirkan saksi atau ahli, serta memberikan kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Perbedaan pandangan mengenai prosedur penyidikan menjadi pokok yang diuji dalam persidangan. Hakim kemudian akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Perkara yang menjadi latar belakang praperadilan berkaitan dengan penyidikan KPK mengenai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin keimigrasian. Penyidik mendalami proses pelayanan dan penerbitan izin serta dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri mekanisme pelayanan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK juga mengumpulkan berbagai dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai tahapannya.
Nama Silmy Karim menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Penyidik menelusuri kebijakan serta pelaksanaan pelayanan keimigrasian pada periode yang berkaitan dengan perkara. KPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta untuk memperoleh gambaran mengenai pola yang sedang diselidiki. Informasi dari setiap pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan dokumen dan bukti lain yang dimiliki penyidik. Posisi hukum setiap pihak tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan keputusan resmi aparat penegak hukum.
Melalui praperadilan, kubu Silmy tidak sedang menjalani pemeriksaan pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana. Fokus persidangan berada pada aspek prosedural dari tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan. Karena itu, hakim praperadilan tidak mengambil alih kewenangan pengadilan yang nantinya memeriksa substansi perkara apabila proses berlanjut ke tahap penuntutan. Perbedaan ruang lingkup tersebut penting karena putusan praperadilan berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penyidikan.
Keterangan ahli yang diajukan pihak Silmy selanjutnya akan dibandingkan dengan argumentasi KPK. Termohon juga memiliki hak untuk membantah pendapat ahli maupun menyampaikan dasar hukum yang mendukung tindakan penyidik. Hakim dapat menggali keterangan melalui pertanyaan untuk memperjelas pandangan ahli terhadap persoalan hukum yang sedang diuji. Setelah seluruh agenda pembuktian selesai, kedua pihak akan menyampaikan kesimpulan. Putusan kemudian dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, bukti, serta ketentuan hukum yang dinilai relevan oleh hakim.
Sidang praperadilan menjadi tahapan penting bagi pihak Silmy karena putusan hakim akan memberikan kepastian terhadap tindakan hukum yang mereka persoalkan. Jika permohonan dikabulkan, konsekuensi hukumnya akan mengikuti objek permohonan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, tindakan KPK yang diuji dalam perkara tersebut tetap berlaku dan penyidikan dapat berlanjut sesuai prosedur. Hasilnya tidak dapat dipastikan sebelum putusan dibacakan karena hakim masih harus menilai seluruh materi persidangan.
Kubu Silmy Karim dan KPK kini menunggu penyelesaian seluruh rangkaian sidang sebelum hakim memberikan putusan. Kehadiran ahli dari pihak pemohon menjadi salah satu bagian pembuktian untuk memperkuat dalil mengenai prosedur penyidikan. Sementara KPK tetap memiliki kesempatan mempertahankan dasar hukum dari tindakan yang telah dilakukan. Terlepas dari proses praperadilan, dugaan tindak pidana yang menjadi latar belakang perkara tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan keabsahan tindakan prosedural yang secara khusus dimohonkan untuk diuji.




