Jakarta, 1 September 2026 – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap kesaksian mengenai aliran uang yang melibatkan sejumlah pihak. Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku pernah menerima titipan uang sebesar USD406 ribu dari Asrul Azis Taba untuk diserahkan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kesaksian tersebut disampaikan Syaiful ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Asrul di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/9/2026). Dalam perkara ini, Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Syaiful menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut terjadi ketika dirinya diminta datang ke sebuah lokasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Syaiful mengatakan dirinya awalnya tidak mengetahui bahwa barang yang akan diambil merupakan uang dalam jumlah besar. Ia mengaku sebelumnya sudah beberapa kali menerima titipan untuk Gus Alex, tetapi barang yang diterima biasanya berupa dokumen, surat keputusan, buku, kain, atau oleh-oleh. Karena itu, ketika mendapat informasi mengenai adanya titipan dari Asrul, ia tidak langsung mencurigai bahwa barang tersebut berupa uang. Syaiful kemudian datang menggunakan kendaraan karena mendapat informasi bahwa barang yang harus dibawa cukup banyak. Saat membuka bagasi mobil, ia justru menemukan uang yang disimpan dan diberi keterangan senilai USD406 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, Syaiful mengaku langsung memberitahukan keberadaan titipan kepada Gus Alex. Namun, menurut kesaksiannya, Gus Alex meminta agar uang tersebut untuk sementara disimpan dalam penguasaannya. Syaiful mengaku sempat merasa khawatir dengan situasi tersebut dan kembali meminta arahan mengenai apa yang harus dilakukan terhadap uang tersebut. Ia mengatakan Gus Alex kemudian menyampaikan akan mencari cara untuk mengembalikan uang tersebut. Kesaksian ini menjadi salah satu bagian yang diperiksa jaksa untuk mengungkap bagaimana aliran dana dalam perkara kuota haji tambahan tersebut berlangsung.
Dalam persidangan, jaksa juga menggali lebih jauh mengenai tujuan uang yang dititipkan tersebut. Berdasarkan keterangan Syaiful, sebagian dana kemudian digunakan atas perintah Gus Alex untuk sejumlah keperluan, termasuk yang berkaitan dengan Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR. Kesaksian tersebut menambah informasi mengenai dugaan pergerakan dana yang sebelumnya telah menjadi bagian dari konstruksi perkara. Jaksa terus mendalami hubungan antara pemberi, penerima, serta penggunaan uang tersebut. Seluruh keterangan saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lain selama proses persidangan berlangsung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa adanya pengaturan kuota haji khusus yang tidak sesuai mekanisme serta dugaan pemberian fee percepatan. Perbuatan tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Selain Asrul, perkara ini juga menyeret Gus Alex, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa. Persidangan kemudian menjadi ruang bagi jaksa untuk menguraikan aliran dana dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Gus Alex sendiri dalam surat dakwaan disebut diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari perkara tersebut. Jaksa mendakwa Gus Alex menerima sekitar USD5,23 juta dan Rp330 juta, dengan total nilai yang jika dikonversikan menggunakan kurs dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp93 miliar. Sementara itu, Asrul diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan dana kepada Gus Alex. KPK sebelumnya menyebut pemberian USD406 ribu tersebut berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus. Namun, hubungan dan tujuan setiap transaksi tetap harus dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Perkara tersebut juga mengungkap dugaan perubahan mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan. Jaksa mendalilkan adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang memadai. Selain itu, terdapat dugaan pengisian kuota dengan jemaah yang tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang telah ditetapkan. Jaksa juga menyebut adanya praktik penjualan kuota petugas haji khusus dan pemberian fee percepatan keberangkatan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang menyebabkan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Kesaksian Syaiful menjadi penting karena dirinya disebut mengetahui secara langsung proses penerimaan uang dari Asrul sebelum dana tersebut dikaitkan dengan Gus Alex. Meski demikian, keterangan seorang saksi tetap akan dinilai bersama bukti lainnya oleh majelis hakim. Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan, mengajukan saksi, serta menguji keterangan yang disampaikan di persidangan. Proses pembuktian akan menentukan apakah dugaan aliran uang tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana yang didakwakan atau tidak. Dengan demikian, setiap kesaksian dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan belum dapat disamakan dengan kesimpulan akhir mengenai kesalahan terdakwa.
Persidangan kasus kuota haji ini diperkirakan masih akan menghadirkan banyak saksi untuk mengurai keseluruhan rangkaian perkara. Jaksa sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan ratusan saksi dalam proses pembuktian karena perkara melibatkan banyak pihak dan transaksi. Kesaksian mengenai titipan USD406 ribu menjadi salah satu bagian yang akan dikaitkan dengan konstruksi dugaan korupsi secara keseluruhan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan. Publik pun masih harus menunggu jalannya persidangan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara aliran dana, pengaturan kuota, serta peran masing-masing terdakwa dapat dibuktikan secara hukum.





