Jakarta, 23 Oktober 2026 – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyoroti penggunaan rokok elektrik atau vape yang dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika. Perhatian tersebut muncul seiring kekhawatiran terhadap peredaran zat terlarang yang dapat disamarkan dalam cairan rokok elektrik. Kapolri menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Larangan penggunaan vape yang disampaikan menjadi bagian dari perhatian terhadap risiko penyalahgunaan perangkat tersebut. Persoalan ini juga menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap produk yang beredar di masyarakat.
Rokok elektrik merupakan perangkat yang bekerja dengan memanaskan cairan hingga menghasilkan aerosol untuk dihirup pengguna. Cairan vape umumnya mengandung bahan tertentu, termasuk nikotin pada sejumlah produk yang dipasarkan secara komersial. Namun, perangkat tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi zat lain yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penyalahgunaan cairan vape sebagai media narkotika menjadi perhatian karena kandungannya tidak selalu dapat dikenali hanya melalui tampilan fisik. Kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat dalam membedakan produk legal dengan produk yang mengandung bahan berbahaya.
Kapolri menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Pelaku penyalahgunaan maupun peredaran zat terlarang dapat memanfaatkan perubahan teknologi dan kebiasaan masyarakat untuk menyamarkan aktivitasnya. Penggunaan perangkat elektronik sebagai media konsumsi narkotika menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap bentuk narkotika yang selama ini dikenal masyarakat. Pemeriksaan terhadap produk dan cairan yang dicurigai mengandung zat terlarang juga memerlukan dukungan pengujian laboratorium.
Perhatian terhadap vape berkaitan dengan upaya melindungi generasi muda dari risiko kecanduan dan penyalahgunaan zat berbahaya. Produk rokok elektrik dapat menarik perhatian sebagian pengguna karena tersedia dalam berbagai bentuk, rasa, dan kemasan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila produk yang beredar tidak diawasi dengan baik, terutama terkait akses anak-anak dan remaja. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape yang mengandung nikotin juga memiliki potensi menyebabkan ketergantungan. Edukasi mengenai dampak kesehatan dan bahaya penggunaan zat terlarang menjadi langkah penting dalam memperkuat pencegahan.
Upaya penanganan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika membutuhkan koordinasi antara kepolisian dan instansi terkait. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran zat terlarang sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pengawasan produk, perlindungan konsumen, dan kebijakan kesehatan melibatkan lembaga pemerintah dengan tugas masing-masing. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendekatan yang terkoordinasi, peredaran produk yang terbukti mengandung narkotika diharapkan dapat ditekan.
Di sisi lain, pembahasan mengenai larangan vape perlu memperhatikan perbedaan antara pengaturan rokok elektrik secara umum dan penindakan terhadap produk yang mengandung narkotika. Tidak semua cairan vape mengandung narkotika, sehingga penegakan hukum harus didasarkan pada kandungan produk dan ketentuan yang berlaku. Pernyataan mengenai larangan juga perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup kebijakan yang dimaksud, termasuk apakah berlaku di lingkungan tertentu atau merupakan aturan yang lebih luas. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban masing-masing. Pengawasan yang tepat diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai ketentuan hukum.
Masyarakat juga memiliki peran dalam membantu mencegah penyalahgunaan narkotika melalui produk rokok elektrik. Kewaspadaan terhadap cairan vape yang tidak memiliki informasi kandungan jelas menjadi salah satu langkah pencegahan. Orang tua dan lingkungan pendidikan dapat memberikan pemahaman mengenai risiko penggunaan produk yang mengandung zat adiktif maupun bahan terlarang. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi yang mencurigakan. Partisipasi tersebut perlu disertai sikap bertanggung jawab agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap pengguna atau penjual produk tertentu.
Penegasan Kapolri mengenai risiko vape sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perkembangan modus peredaran zat terlarang. Perangkat rokok elektrik yang dapat digunakan untuk berbagai jenis cairan membutuhkan perhatian khusus ketika terdapat indikasi penyalahgunaan. Pencegahan melalui edukasi, pemeriksaan produk, serta penegakan hukum menjadi bagian dari langkah yang saling melengkapi. Pemerintah dan aparat terkait juga perlu memastikan setiap kebijakan disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan pengawasan yang konsisten, upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif.




