Jakarta, 14 Oktober 2026 – Banyak konsumen masih mengira bahwa tambahan pajak sebesar 10 persen yang tercantum pada struk pembayaran restoran merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, pungutan tersebut umumnya merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang menjadi bagian dari pajak daerah. Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah mengartikan komponen biaya ketika makan di restoran, kafe, atau rumah makan. Meskipun sama-sama muncul sebagai tambahan dalam transaksi, PPN dan PBJT memiliki dasar hukum serta mekanisme pemungutan yang berbeda. Pemahaman mengenai jenis pajak tersebut dapat membantu konsumen mengetahui kewajiban yang sebenarnya dibayarkan.
PBJT merupakan jenis pajak daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pajak ini mencakup beberapa kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran. Sebelum perubahan regulasi tersebut, masyarakat lebih mengenal pungutan ini dengan istilah pajak restoran. Melalui aturan terbaru, pajak restoran masuk dalam kelompok PBJT dengan ketentuan yang disesuaikan berdasarkan peraturan daerah. Penerimaan dari pajak tersebut menjadi bagian dari pendapatan pemerintah daerah untuk mendukung pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan.
Perbedaan utama antara PBJT dan PPN terletak pada pihak yang memungut serta menerima hasil pajaknya. PPN merupakan pajak pusat yang dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Sementara itu, PBJT atas makanan dan minuman merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketentuan pemerintah kabupaten atau kota. Karena memiliki karakteristik berbeda, keduanya tidak dapat dianggap sebagai pungutan yang sama. Konsumen perlu memahami bahwa tambahan pajak pada struk restoran tidak otomatis termasuk PPN meskipun sebagian tempat usaha masih menggunakan istilah yang kurang tepat.
Tarif PBJT atas makanan dan minuman ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas paling tinggi 10 persen sesuai ketentuan UU HKPD. Oleh karena itu, besaran pajak yang dibebankan kepada konsumen dapat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Banyak restoran menerapkan tarif 10 persen karena angka tersebut merupakan batas maksimal yang diperbolehkan. Namun, tidak semua daerah harus menetapkan tarif pada tingkat tersebut. Konsumen dapat memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah tempat restoran beroperasi untuk memastikan kesesuaian pungutan.
Sebagai gambaran, konsumen yang membeli makanan dan minuman dengan total harga Rp200.000 akan dikenakan tambahan PBJT sebesar Rp20.000 apabila tarif yang berlaku adalah 10 persen. Dengan demikian, total pembayaran menjadi Rp220.000 apabila tidak terdapat komponen biaya lainnya. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pajak dikenakan berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Jika restoran menerapkan biaya pelayanan atau service charge, komponen tersebut perlu diperhatikan secara terpisah. Informasi yang jelas pada struk pembayaran akan membantu konsumen memahami rincian biaya yang harus dibayarkan.
Selain pajak, sebagian restoran juga mencantumkan biaya pelayanan atau service charge dalam struk transaksi. Biaya ini berbeda dengan PBJT karena bukan merupakan jenis pajak yang langsung dipungut sebagai penerimaan daerah. Besarannya ditentukan berdasarkan kebijakan pengelola restoran dan biasanya diinformasikan kepada pelanggan. Konsumen dapat menemukan komponen tersebut dengan nama service charge, biaya layanan, atau istilah serupa. Keberadaan dua komponen tambahan tersebut sering membuat pelanggan mengira seluruh pungutan merupakan pajak pemerintah. Karena itu, transparansi rincian pembayaran menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Meski demikian, tidak semua penjualan makanan dan minuman otomatis menjadi objek PBJT restoran. Ketentuan perpajakan membedakan penyerahan makanan dan minuman oleh usaha yang memenuhi kriteria PBJT dengan transaksi yang berada dalam cakupan pengaturan PPN. Pemerintah daerah juga dapat menetapkan batas peredaran usaha tertentu untuk menentukan objek pajak sesuai peraturan yang berlaku. Perbedaan tersebut berkaitan dengan karakteristik usaha, bentuk pelayanan, dan ketentuan hukum yang mengaturnya. Dengan demikian, penerapan pajak harus memperhatikan jenis transaksi serta status usaha yang melakukan penjualan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemungutan PBJT agar berjalan sesuai peraturan. Pengelola restoran wajib memenuhi ketentuan perpajakan daerah yang berlaku, termasuk pencatatan transaksi dan pelaporan kewajiban pajak. Di sisi lain, konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai rincian pembayaran yang dikenakan. Apabila terdapat ketidaksesuaian tarif atau penggunaan istilah pajak yang membingungkan, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pengelola usaha. Langkah tersebut membantu meningkatkan transparansi sekaligus mendorong kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pemahaman mengenai PBJT menjadi semakin penting seiring berkembangnya industri kuliner dan meningkatnya penggunaan transaksi digital di restoran. Konsumen perlu mengetahui bahwa pajak 10 persen yang biasa muncul pada struk makanan dan minuman umumnya bukan PPN, melainkan pajak daerah dengan ketentuan tersendiri. Perbedaan antara PBJT, PPN, dan biaya pelayanan juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca rincian pembayaran. Pengelola usaha diharapkan menggunakan istilah yang tepat serta memberikan informasi secara terbuka kepada pelanggan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat melakukan transaksi kuliner secara lebih cermat dan mengetahui tujuan pungutan pajak yang dibayarkan.





